Semangat Belajar adalah nomor 1

Minggu, 27 November 2011

KOPERASI YANG DIBENTUK OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

a. koperasi primer

koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. koperasi yang telah dibentuk diantaranya :
• Koperasi Karyawan
• Koperasi Pegawai Negeri
• KUD
b. koperasi sekunder
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. koperasi yang telah dibentuk diantaranya :
• Induk-induk koperasi

PERMODALAN DAN SUMBER-SUMBER PERMODALAN KOPERASI

A. PENGERTIAN MODAL DALAM KOPERASI
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
• Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

A. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
B. MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Jumat, 04 November 2011

Koperasi Yang Ada Di Wilayah Indonesia

koperasi yang ada di Indonesia

JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam



Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi


2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.

Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Dr .C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)
sumber : http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html

Selasa, 25 Oktober 2011

Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia

Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia

1. Bentuk Koperasi Indonesia

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

2. Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.

Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :

a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :

1) Koperasi komsumsi;

2) Koperasi kredit; dan

3) Koperasi produksi;

b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1) Koperasi Desa.

Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :

a. Usaha pembelian alat-alat tani.

b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.

c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2) Koperasi Unit Desa (KUD).

Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

3) Koperasi Konsumsi.

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

4) Koperasi Pertanian (Koperta).

Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

5) Koperasi Peternakan.

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

6) Koperasi Perikanan.

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.

Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.

8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :

1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)

3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)

4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)

5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)

6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat

7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

8. Dll.

d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :

1. Koperasi Batik

2. Bank Koperasi

3. Koperasi Asuransi

4. dan sebagainya

sumber : http://ilmucomputer2.blogspot.com/search/label/Bentuk%20Dan%20Jenis%20Koperasi%20Indonesia

Sejarah Koperasi di Indonesia

Zaman Belanda

Sejarah Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi simpan pinjam, mulai pada waktu penjajahan oleh Belanda. Konsep koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Raden Ana Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan pendirian bank khusus untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh rentenir. Bank ini dinamakan Bank Penolongan dan Tabungan. Pada tahun 1915, ada UU Koperasi yang pertama, yaitu, Verordenin op de Cooperative Vereenigingen. Bisa dikatakan bahwa dengan pelaksanaan UU ini, pemerintah Belanda memang tidak secara ikhlas dan tulus akan mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia. Jadi, bisa dilihat bahwa negara Indonesia masuk gerakan koperasi sebelum mencapai kemerdekaan.

Zaman Jepang
Dengan pendudukan Jepang pada tahun-tahun akhir Perang Dunia II, gerakan koperasi di Indonesia berubah secara drastis. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi yang ada di Indonesia pada waktu itu “dihancurkan sama sekali” oleh Jepang. Pemerintah mengeluarkan UU no.23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat-rapat harus minta ijin terlebih dulu pada residen. Padahal, koperasi menjadi alat pemerintahan militer Jepang untuk mengadakan pengumpulan dan distribusi barang- barang, berdasarkan ketentuan dan kebutuhan perangnya di pasifik. Oleh karena ini, koperasi Indonesia hampir terpaksa mulai lagi dengan deklarasi kemerdekaan pada tahun 1945.

Zaman Awal Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas berikut:
1. Demokrasi ekonomi
2. Kekeluargaan
3. Kebersamaan
4. Individualisme ditolak
5. Keadilan sosial
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi, jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11.863 koperasi. Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi, dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. Kenyataannya, koperasi Indonesia makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.



Zaman Orde Baru
Di bawah pemerintahan Presiden Suharto, koperasi Indonesia mengalami pembersihan untuk mengembalikan fungsi yang hakiki dari gerakan koperasi Indonesia, agar dapat berjalan sesuai dengan pasal 33 UUD tahun 1945. Jadi dirumuskan kebijaksanaan baru. Ini diwujudkan dengan PELITA I, tahun 1969-1973. Keberhasilannya bisa dilihat di tabel berikut.
Tabel 1.1 Pertumbuhan banyaknya koperasi dan anggota pada tahun 1969-1973
Tahun Jumlah Koperasi Jumlah Anggota
1969 13 349 2 723 056
1970 16 263 2 931 340
1971 16 755 2 750 193
1972 18 054 2 791 076
1973 18 850 2 921 750
Sumber: Dra. Ninik Widiyanti & Y.W Sunindhia, S.H., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, 2003, PT Rineka Cipta & PT Bina Adiaksara, Jakarta, hlm., 95.
Sejak Orde Baru, gerakan koperasi di Indonesia makin lama makin besar, hal ini terbukti dengan banyaknya koperasi baru yang didirikan di seluruh daerah di Indonesia.

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Kelembagaan Koperasi
1. Penetapan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi.

2.a. Pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.

b. —

3. Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang koperasi.

4. Penetapan pembubaran koperasi.

5.a. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di tingkat nasional.
1. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi.

2.a. Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta penetapan pembubaran koperasi lintas kabupaten/kota.
(Tugas Pembantuan)

b. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi lintas kabupaten/kota.

3. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi lintas kabupaten/kota.
4. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat provinsi.

5.a. Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP k



Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.



Prinsip Koperasi
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi



Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya…”
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia