Semangat Belajar adalah nomor 1

Selasa, 10 April 2012

TUGAS 5. ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi

Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler. Hal ini dapat dilihat dari beragam iklan-iklan yang sangat ”gencar” dilakukan oleh operator telepon seluler GSM maupun CDMA yang ”menjanjikan” koneksi internet dengan kecepatan dan mobilitas tinggi, hingga iklan-iklan yang dilakukan oleh operator TV kabel yang ”menjanjikan” koneksi cepat dan stabil dalam berselancar di dunia maya.
Secara umum, penyedia jasa internet menawarkan tiga (3) sistem pembayaran atas penggunaan akses internet, yaitu sistem pembayaran dengan berdasarkan lamanya waktu internet yang digunakan (time based), pembayaran berdasarkan jumlah data yang digunakan (volume based) dan pembayaran yang berdasarkan paket langganan waktu tertentu (unlimited), baik akses internet yang diberikan melalui media wireless, satelit maupun akses internet yang diberikan melalui media kabel.
Permasalahan dalam praktik, ternyata ”janji-janji” yang ditawarkan dalam iklan-iklan penyedia jasa internet, ternyata sering tidak sesuai dengan ”apa yang dijanjikan” oleh penyedia jasa internet tersebut dalam setiap iklan-iklannya. Seperti permasalahan koneksi yang selalu terputus, kecepatan akses yang tidak stabil, kecepatan akses internet yang lambat, jaringan penyedia jasa internet yang ternyata tidak merata, hingga permasalahan dalam sisi tagihan/harga koneksi internet yang tiba-tiba ”selangit” gara-gara penyedia jasa internet tidak ”terbuka” menerapkan sistem perbedaan harga koneksi internet untuk setiap quota data, jam dan/atau menit yang telah kita gunakan. Hal ini telah dialami oleh penulis dan beberapa rekan penulis yang kecewa kepada sebagian besar penyedia jasa internet atas iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap pengaduan yang telah dilakukan, penulis dan rekan-rekan hanya mendapatkan jawaban-jawaban yang sama, yang sebenarnya sudah dapat ditoleransi/diatasi secara ”teknis” dan ”itikad baik” dari penyedia jasa internet tersebut. Seperti, alasan kecepatan dan kestabilan akses internet dipengaruhi oleh pengguna jasa internet di wilayah tertentu, kecepatan tinggi hanya dapat diakses pada beberapa tempat tertentu saja, hingga jawaban atas permasalahan sisi tarif dengan alasan yang cenderung menjebak, seperti beberapa penyedia jasa internet yang menjawab dengan alasan ”sebenarnya tarif yang kami terapkan adalah Rp. XXX untuk jam 00:00 hingga jam 12:00 dan Rp. XXX dari jam 12:00 hingga jam 00:00 pada menit-menit/KB pertama dan menit selanjutnya/XXXKB selanjutnya adalah Rp. XXX”.
Pada akhirnya, para pengguna jasa internet hanya dapat menggunakan akses internet dengan kecepatan yang sangat lambat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan tarif/harga koneksi internet yang sebelumnya telah diharapkan kualitasnya oleh para pengguna jasa internet, sesuai dengan janji-janji penyedia jasa internet dalam iklan-iklannya.
Untuk menghindari iklan-iklan atau promosi-promosi koneksi internet yang ditawarkan oleh para penyedia jasa internet yang tidak sesuai dengan harapan yang telah dijanjikan, maka ada beberapa cara mudah yang dapat dilakukan oleh para pengguna jasa internet, yaitu:
1. Bandingkan antara harga, biaya dan kecepatan yang ditawarkan dari masing-masing penyedia jasa internet. Karena pada umumnya, semakin tinggi harga dan biaya yang ditawarkan, maka akan semakin tinggi pula kecepatan akses internet yang dapat dinikmati.
2. Cari informasi mengenai seberapa besar penyedia jasa internet yang akan digunakan dapat memberikan layanan teknis secara baik, selain mencari informasi mengenai seberapa sering penyedia jasa internet yang digunakan mendapatkan pengaduan (komplen) dari para penggunaanya, yang dapat dilihat dari media massa, blog atau mailing list yang ada.

Pastikan angka kecepatan bandwidth tidak terlalu jauh dan sering dari kecepatan koneksi internet yang dijanjikan oleh para penyedia jasa internet (paling besar sekitar 35% pengurangan kecepatan dari kecepatan yang dijanjikan). Seperti, apabila menggunakan teknologi GPRS dengan kecepatan maximal 54 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 35,1 Kbps, teknologi CDMA 1X dan GSM EDGE dengan kecepatan maximal 154 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 100,1 Kbps, teknologi 3G dengan kecepatan maximal 384 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 249 Kbps, serta apabila menggunakan teknologi 3,5G (HSDPA) dengan kecepatan maximal 3,6 Mbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 2,4 Mbps. Walaupun demikian, secara umum kecepatan akses internet yang ditawarkan oleh penyedia jasa internet kebanyakan masih berkisar antara 32 Kbps hingga 512 Kbps, baik untuk mengirim data (upload) maupun menerima data (download) sesuai dengan teknologi modem yang digunakan.
* Artikel ini telah dimuat pada harian Kompas ED Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2009 yang ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH.
sumber : http://hukumpositif.com/node/477


penyelesaian : Apabila meninjau pada hukum yang berlaku seperti pada UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka sebenarnya setiap pengguna jasa internet (dalam hal ini sebagai konsumen) memiliki ”hak” menikmati kenyamanan yang telah dijanjikan oleh penyedia jasa internet di dalam setiap iklan-iklannya. Hal ini didasarkan atas isi Pasal 2 Huruf (a) dan Huruf (b) yang menjelaskan bahwa, setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ”kenyamanan”
TUGAS 4. ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Perlindungan Konsumen E-Commerce Dalam Transaksi Perdagangan Internasional

Persoalan abadi antara hukum dan teknologi kembali terjadi. Keunggulan internet sebagai salah satu model teknologi informasi memberikan reaksi yang beragam terhadap persoalan hukum yang timbul. Penggunaan media internet sebagai jalur perdagangan baru merupakan jawaban atas majunya perdagangan internasional. Internet mempelopori tumbuhnya transaksi perdagangan dengan menggunakan sarana elektronik atau yang kemudian dikenal dengan electronic commerce.
Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli dalam rangka penyediaan barang atau jasa termasuk melelangkan barang/jasa atau pengalihan hak dengan menggunakan media elektronik komputer maupun internet.
Pertumbuhan E-Commerce di seluruh dunia yang semakin pesat membawa dampak tersendiri bagi Indonesia. Meskipun pada kenyataannya, pertumbuhan e-commerce dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan internet oleh suatu negara yang notabene pada akhirnya menempatkan Amerika Serikat dan China sebagai pengguna internet terbanyak di dunia. Indonesia sendiri boleh berbangga dengan menempatkan jumlah pengguna internet lebih dari 25 juta jiwa atau berada pada peringkat ke 5 pengguna internet terbesar di dunia dengan penetrasi sebesar 10,5% sampai dengan tahun 2008. Angka ini seiring dengan tingkat penetrasi penggunaan internet di asia yang mencapai hampir 40% dari seluruh pengguna internet di dunia . Sayang tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa tingkat pertumbuhan e-commerce di Indonesia.

Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.

Baru pada awal tahun 2008, pemerintah Indonesia yang digawangi oleh Depkominfo membidani lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE lebih khusus lagi pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22 menciptakan suatu rezim aturan baru dibidang transaksi elektronik yang selama ini kosong. Meskipun aturan tentang transaksi elektronik tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, keberadaan pasal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna sarana e-commerce. Terlebih saat ini pemerintah tengah mematangkan lahirnya Peraturan Pemerintah di bidang Transaksi Elektronik.

Perlindungan hukum dalam transaksi elektronik pada prinsipnya harus menempatkan posisi yang setara antar pelaku usaha online dan konsumen. Transaksi elektronik dalam e-commerce tentu saja melibatkan pelaku usaha dan konsumen. Meskipun terlihat sebagai sebuah transaksi maya, transaksi elektronik dalam e-commerce di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan UU ITE dapat dijadikan partner hukum UUPK untuk saling mendukung satu sama lainnya.

Permasalahannya adalalah bagaimana jika pelaku usaha dalam e-commerce tersebut tidak berada pada wilayah domisili yurisdiksi Indonesia. Inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce. UUPK secara tegas menekankan bahwa aturan tersebut hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Jika kembali pada UU ITE, secara jelas menyebutkan bahwa prinsip utama transaksi elektronik adalah kesepakatan atau dengan ”cara-cara yang disepakati” oleh kedua belah pihak (dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen). Transaksi elektronik mengikat para pihak yang bersepakat Sehingga dalam sudut pandang perlindungan konsumen, konsumen yang melakukan transaksi elektronik dianggap telah menyepakati seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi tersebut. Hal ini berkenaan dengan klausula baku yang disusun oleh pelaku usaha yang memanfaatkan media internet.

Klausula baku dalam transaksi e-commerce dapat menempatkan posisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Meskipun dalam UU Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Persoalan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce tidak terbatas pada aspek penawaran dan penerimaan saja. Namun lebih jauh mencakup persoalan mengenai ruang lingkup, sengketa, transparansi, dan lain-lain.

Lalu bagaimana jika terjadi perselisihan/sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik?
Di Indonesia, dalam UU ITE disebutkan bahwa transaksi elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik. Dalam kontrak elektronik tersebut dapat ditentukan pilihan hukum mana yang digunakan dalam menyelesaikan perselisihan (dispute). Jika pilihan hukum tidak dilakukan, maka yang berlaku adalah hukum yang didasarkan pada asas hukum perdata internasional. Begitupun dengan pilihan forum pengadilan mana yang berhak. Para pihak dalam transaksi e-commerce dapat menentukan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya mana yang dipilih dalam e-contract. Dan jika tidak dilakukan pemilihan forum, maka penyelesaian sengketa akan kembali pada asas dalam Hukum Perdata Internasional.

Pilihan hukum dalam kontrak komersil selalu menjadi kontroversial. Di satu sisi, ia harus mencerminkan kesenjangan antara daya tawar dari konsumen dan profesional. Di sisi lain, kontrak tersebut harus mencapai tingkat keseimbangan antara para pihak. Perkembangan e-commerce membuat masalah semakin rumit. Beberapa peraturan konvensional tidak dapat di implementasikan secara efektif dalam e-kontrak .

Berbeda dengan Uni Eropa yang secara tegas pada 4 Juni 2000 menerapkan aturan untuk melindungi kepentingan konsumen yang kemudian dikenal dengan Petunjuk Penjualan Jarak Jauh. Petunjuk tersebut menerapkan persyaratan minimum tertentu untuk bisnis melalui fasilitas internet .

Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam kontrak e-commerce, sebetulnya ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang berlaku, diantaranya adalah :

1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).

2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.

3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.
Dari keempat model pilihan hukum tersebut diatas tampaknya UU ITE lebih mengedepankan pilihan hukum dan pilihan forum pengadilan pada kesepakatan para pihak. Meskipun secara eksplisit teori mail box dan acceptance menjadi dasar pijakan tentang kapan terjadinya transaksi. Konsep ini diuraikan dalam pasal 22 UU ITE yang menyebutkan bahwa akad dari transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. Meskipun demikian tidak ada satupun teori tentang penerimaan (receipt theory) yang mampu secara menyeluruh menyelesaikan persoalan lain tentang pembuktian dari transaksi itu sendiri .
Kedudukan hukum dari konsumen tidak bisa menjadi satu-satunya dasar bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum di tempat konsumen berdomisili. Dalam transaksi e-commerce yang mengedepankan klausula baku, perlindungan terhadap pelaku usaha dengan sendirinya terbentuk setelah konsumen menyatakan ”I agree” terhadap syarat dan ketentuan yang diminta pelaku usaha. Itu artinya konsumen berada pada posisi yang tidak seimbang.
Persoalan pokok yurisdiksi (cyberjurisdiction) baru menjadi hal yang sangat penting apabila timbul sengketa/perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Kondisi ini akhirnya memaksa konsumen untuk cenderung mengedepankan unsur kepercayaan kepada pelaku usaha pada bisnis online sebelum membeli produk/jasa mereka.
Penerapan yurisdiksi kaitannya dengan transaksi e-commerce setiap negara dapat berbeda. Karakter e-commerce yang mampu melintasi batas antar negara membutuhkan keseragaman hukum antar satu negara dengan negara lainnya khususnya mengenai yurisdiksi. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dengan aman dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dan sesuai (equal).
Masaki Hamano membedakan pengertian cyber jurisdiction dari sudut pandang dunia cyber/virtual dan dari sudut padang hukum. Dari sudut dunia virtual, cyberjurisdiction sering diartikan sebagai kekuasaan sistem operator dan para penggunauntuk menetapkan aturan dan melaksanakannya pada suatu masyarakat di ruang cyber/virtual. Dari sudut pandang hukum, cyberjurisdiction atau jursidiction in cyberspace adalah kekuasaan fisik pemerintah dan kewenangan pengadilan terhadap pengguna internet atau terhadap aktivitas mereka di ruang cyber . Hal itu menunjukkan perbedaan dua sudut pandang dalam menerapkan cyberjursidiction.
Sehingga muncul pendapat bahwa bahwa prinsip-prinsip tradisional dalam penerapan cyberjurisdiction tidak sesuai dan mengacaukan apabila diterapkan dalam cyebrspace .
Pendapat ini ditentang oleh Barda Nawawi Arief . Menurut Barda, Sistem hukum dan jurisdiksi nasional/teritorial memang mempunyai keterbatasan karena tidaklah mudah menjangkau pelaku kejahatan di ruang cyber yang tidak terbatas itu. Namun tidak berarti aktivitas di ruang cyebr dibiarkan bebas tanpa hukum. Ruang cyber merupakan juga bagian atau perluasan dari ’lingkungan” (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya. Jadi juga merupakan suatu kepentingan hukum yang harus dilindungi .
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa umumnya konsumen itu segan berperkara, apalagi apabila biaya yang dikeluarkan lebih besar dari kemungkinan hasil yang akan diperoleh . Hal itu pula yang terjadi dalam transaksi e-commerce. Dalam transaksi e-commerce, karakteristik perkara yang muncul dalam perlindungan konsumen lebih kompleks dibanding transaksi nyata. Persoalan yurisdiksi dan pembuktian dapat menjadi hambatan dan pertimbangan konsumen untuk mengajukan gugatan.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen e-Commerce di Amerika
Berawal dari pencantuman harga monitor Hitachi 19 inci pada Februari 1999, Buy.com mencantumkan harga sebesar 164,50 USD atau lebih rendah 400 uSD dari harga normalnya selama empat hari. Buy.com memberlakukan harga yang keliru tersebut pada 143 monitor. Namun pada kenyataannya Buy.com menolak untuk mengirimkan pesanan beberapa konsumen yang terlanjur memesan barang tersebut.
Konsumen yang tidak memperoleh pesanan, menuduh Buy.com telah memberikan harga dan kemudian mengubahnya secara sengaja dengan tujuan untuk menarik pelanggan melalui webstrore tersebut. Namun dalam pembelaannya Buy.com mengaku hal tersebut merupakan sebuah ketidaksengajaan atas kesalahan dalam memasukkan data.
Akibat kesalahan tersebut Buy.com setuju untuk membayar sebesar 575 ribu USD untuk menyelesaikan sengketa pengadilan yang pertama atas harga barang yang salah di cyberspace .
Di Indonesia sengketa masalah-masalah serupa sepengetahuan penulis belum pernah termuat dalam laporan media maupun dalam pengadilan. Meskipun dalam kenyataannya, sengketa konsumen dalam cyberspace sebetulnya sangat mungkin terjadi di manapun termasuk di Indonesia.
Dalam hal sengketa konsumen e-commerce terjadi di Indonesia, konsumen dapat memanfaatkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila mencermati peraturan yang mengatur tentang gugatan dalam sengketa konsumen, maka dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK akan lebih cepat dibandingkan apabila sengketa tersebut dibawa ke jalur litigasi (pengadilan). Msekipun sifat putusan yang mengikat dan final BPSK pada teorinya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dan MA.
Dalam transaksi e-commerce, posisi BPSK sebagai badan yang memfasilitasi penyelesesaian sengketa konsumen menjadi perhatian serius. Hal ini menyangkut kepercayaan para konsumen (cyber shopper) untuk melimpahkan permasalahannya ke BPSK. Apalagi jika para pihak yang berperkara tidak menyebutkan klausula pilihan hukum dan pilihan pengadilan dalam perjanjian elektroniknya. Apabila hal ini terjadi tentunya semuanya akan merujuk kembali ke dalam ketentuan Hukum Perdata internasional.

sumber : http://teguharifiyadi.blogspot.com/2009/08/perlindungan-konsumen-e-commerce-dalam.html
TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI


Wakil Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka


SEMARANG (Pos Kota) – Setelah Ketua DPRD Jateng Murdoko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Jateng M Riza Kurniawan juga ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Murdoko yang politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003/2004. Sedangkan M Riza Kurniawan politisi PAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,2 miliar di Kabupaten Magelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo, memastikan Wakil Ketua DPRD Jateng statusnya sudah tersangka. Menurut dia, surat izin pemeriksaan terhadap Riza dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun. Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menjadwalkan pemeriksaan ketiga terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah itu pada tanggal 4 April 2012.

“Bila pada pemeriksaan ketiga tersebut yang bersangkutan tidak hadir, maka Kejaksaan mengancam akan menahan M Riza Kurniawan, tegas Kajati Jateng. Namun, jika yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, Bambang Waluyo belum bersedia mengungkapkan langkap hukum selanjutnya. “Kalau datang, kita lihat hasil pemeriksaannya nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengindikasi dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2009 di kabupaten tersebut. Nilai kerugian dugaan korupsi yang menggunakan modus pemotongan bantuan sosial tersebut mancapai sekitar Rp1,2 miliar

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Murdoko yang sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih sibuk. Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : http://www.poskotanews.com/2012/04/04/wakil-ketua-dprd-jateng-jadi-tersangka/
TUGAS 2. ASPEK HUKUM EKONOMI

SENGKETA LAHAN WARGA DENGAN JASA MARGA


JAKARTA (Pos Kota) – Sengketa yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Copylas Indonesia (CI) terhadap lahan seluas 169.629 meter persegi bukan hanya merugikan pemerintah daerah. Namun juga pemerintah pusat.

Pasalnya dengan statusnya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak perlu mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp187 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan sebagai jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Ulujami-Kebon Jeruk.

“Memang seharusnya uang negara tersebut tidak terburu-buru di konsinyasikan oleh Kemen PU. Bahkan tidak perlu dianggarkan. Karena dengan statusnya lahan tersebut, negara bisa memanfaatkannya tanpa ganti rugi untuk kepentingan umum,” ujar Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum DKI, I Made Suarjaya, Senin (20/2).

Lebih lanjut Made menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku penyerahan aset dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pembebasan lahan yang telah menjadi aset pemerintah daerah.

Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI, Ida Mahmuda meminta Gubernur dengan tegas meminta jajarannya lebih keras lagi mempertahankan aset negara.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Hukum DKI memang harus bekerja serius, jangan dianggap enteng aset-aset daerah yang hilang diambil orang, “Gubernur harus tegas kepada kedua jajaranya itu,” tuturnya politisi PDI Perjuangan ini.

Ida menuturkan, Biro hukum DKI selalu beralasan bahwa kemampuan pengacara mereka sudah maksimal. Alasan tersebut dinilainya sudah tidak tepat lagi mengingat kekuatan hukum DKI sebagai pemerintah cukup besar.

Ida menuturkan, Komisi A sudah pernah mendorong Pemprov DKI untuk mencari pengacara dari luar, atau pengacara independen jika perlu. “Kalau kasus-kasus besar dan memang butuh pengacara professional, dan DKI tidak punya, ya silahkan saja pakai pengacara dari luar, kita setuju-setuju saja, dan memang itu ada biayanya lebih besar,” tandasnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat, kalahnya DKI dalam beberapa sengketa tanah dengan swasta atau perorangan tidak terlepas dari kinerja pemerintahan terdahulu. “Ini pelajaran berharga bagi DKI, sejak dulu dianggap gampang saja soal aset-aset, dipikirnya negara selalu menang dan tidak akan kalah dengan masyarakat, akibatnya ya seperti sekarang ini, banyak aset yang dicaplok orang,” ucap Yayat.

Yayat mengatakan, Biro Inventaris DKI harus segera mendata dengan lengkap aset-aset milik DKI Jakarta. Sedangkan jika asetnya masih bersengketa, harus segaera diselesaikan.(guruh/b)

sumber : http://www.poskotanews.com/2012/02/20/sengketa-lahan-joor-rugikan-apbn/

penyelesaian : menurut pendapat saya, sebaiknya sebelum memulai suatu proyek atau kegiatan ada baiknya kita pelajari terlebih dahulu, kita lihat birokrasinya baik atau tidak. walaupun memenag di indonesia ini birokrasinya sangat berbelit-belit.
TUGAS 1. ASPEK HUKUM EKONOMI
PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDUSTRI INDONESIA

JEPARA – Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ”Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,” jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

”Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,” jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ”Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,” tegasnya. (cw5/mer)

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-hak-cipta-industri-di-indonesia/

penyelesaiian:

menurut saya perlu di adakanya perlindungan hak cipta untuk budaya negeri sendiri, sehingga kekayaan milik negeri dalam hal ini budaya ukir kayu jepara tidak di ambil oleh negara lain/ di claim.
peran pemerintah sangat penting dalam hal ini, dibutuhkan koordinasi masyarakat dan aparat setempat