Semangat Belajar adalah nomor 1

Selasa, 10 April 2012

TUGAS 2. ASPEK HUKUM EKONOMI

SENGKETA LAHAN WARGA DENGAN JASA MARGA


JAKARTA (Pos Kota) – Sengketa yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Copylas Indonesia (CI) terhadap lahan seluas 169.629 meter persegi bukan hanya merugikan pemerintah daerah. Namun juga pemerintah pusat.

Pasalnya dengan statusnya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak perlu mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp187 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan sebagai jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Ulujami-Kebon Jeruk.

“Memang seharusnya uang negara tersebut tidak terburu-buru di konsinyasikan oleh Kemen PU. Bahkan tidak perlu dianggarkan. Karena dengan statusnya lahan tersebut, negara bisa memanfaatkannya tanpa ganti rugi untuk kepentingan umum,” ujar Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum DKI, I Made Suarjaya, Senin (20/2).

Lebih lanjut Made menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku penyerahan aset dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pembebasan lahan yang telah menjadi aset pemerintah daerah.

Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI, Ida Mahmuda meminta Gubernur dengan tegas meminta jajarannya lebih keras lagi mempertahankan aset negara.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Hukum DKI memang harus bekerja serius, jangan dianggap enteng aset-aset daerah yang hilang diambil orang, “Gubernur harus tegas kepada kedua jajaranya itu,” tuturnya politisi PDI Perjuangan ini.

Ida menuturkan, Biro hukum DKI selalu beralasan bahwa kemampuan pengacara mereka sudah maksimal. Alasan tersebut dinilainya sudah tidak tepat lagi mengingat kekuatan hukum DKI sebagai pemerintah cukup besar.

Ida menuturkan, Komisi A sudah pernah mendorong Pemprov DKI untuk mencari pengacara dari luar, atau pengacara independen jika perlu. “Kalau kasus-kasus besar dan memang butuh pengacara professional, dan DKI tidak punya, ya silahkan saja pakai pengacara dari luar, kita setuju-setuju saja, dan memang itu ada biayanya lebih besar,” tandasnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat, kalahnya DKI dalam beberapa sengketa tanah dengan swasta atau perorangan tidak terlepas dari kinerja pemerintahan terdahulu. “Ini pelajaran berharga bagi DKI, sejak dulu dianggap gampang saja soal aset-aset, dipikirnya negara selalu menang dan tidak akan kalah dengan masyarakat, akibatnya ya seperti sekarang ini, banyak aset yang dicaplok orang,” ucap Yayat.

Yayat mengatakan, Biro Inventaris DKI harus segera mendata dengan lengkap aset-aset milik DKI Jakarta. Sedangkan jika asetnya masih bersengketa, harus segaera diselesaikan.(guruh/b)

sumber : http://www.poskotanews.com/2012/02/20/sengketa-lahan-joor-rugikan-apbn/

penyelesaian : menurut pendapat saya, sebaiknya sebelum memulai suatu proyek atau kegiatan ada baiknya kita pelajari terlebih dahulu, kita lihat birokrasinya baik atau tidak. walaupun memenag di indonesia ini birokrasinya sangat berbelit-belit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar