TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI
Wakil Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka
SEMARANG (Pos Kota) – Setelah Ketua DPRD Jateng Murdoko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Jateng M Riza Kurniawan juga ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Murdoko yang politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003/2004. Sedangkan M Riza Kurniawan politisi PAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,2 miliar di Kabupaten Magelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo, memastikan Wakil Ketua DPRD Jateng statusnya sudah tersangka. Menurut dia, surat izin pemeriksaan terhadap Riza dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun. Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menjadwalkan pemeriksaan ketiga terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah itu pada tanggal 4 April 2012.
“Bila pada pemeriksaan ketiga tersebut yang bersangkutan tidak hadir, maka Kejaksaan mengancam akan menahan M Riza Kurniawan, tegas Kajati Jateng. Namun, jika yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, Bambang Waluyo belum bersedia mengungkapkan langkap hukum selanjutnya. “Kalau datang, kita lihat hasil pemeriksaannya nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengindikasi dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2009 di kabupaten tersebut. Nilai kerugian dugaan korupsi yang menggunakan modus pemotongan bantuan sosial tersebut mancapai sekitar Rp1,2 miliar
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Murdoko yang sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih sibuk. Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber : http://www.poskotanews.com/2012/04/04/wakil-ketua-dprd-jateng-jadi-tersangka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar